Pada tanggal 17 Agustus 1945 Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indoensia. Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, datanglah utusan yang mewakili rakyat Indonesia Bagian Timur menghadap Drs. Moh. Hatta yang merasa keberatan terhadap bagian kalimat yang terdapat dalam sila pertama Pancasila yang terdiri dari tujuh kata yaitu “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya”.
Karena pada saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut, UUD yang didalamnya terdapat rancangan dasar Negara Pancasila belum disahkan, disamping itu juga belum terpilih Presiden dan Wakil Presiden, maka keesokan harinya dengan semangat persatuan dan kesatuan diadakan sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sebelum sidang PPKI dimulai, Drs. Moh. Hatta membicarakan usul penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Pancasila yang berasal dari Piagam Jakarta kepada K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr Kasman Singadimedjo dan Mr. Teuku M. Hasan.
Dengan mengkedepankan persatuan dan kesatuan, mereka setuju dan mufakat untuk menghapus tujuh kata tersebut dalam Sila Pertama Pancasila, yaitu Sila Ketuhanan yang semula tertulis
”Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi pemeluk-pemeluknya”, setelah dihapus tujuh kata tersebut, Sila Pertama Pancasila menjadi
”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perlu dipahami pada saat PPKI dilantik Jepang beranggotakan 21 orang, dan pada saat PPKI melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 keanggotaannya ditambah 6 orang sehingga seluruh anggota PPKI berjumlah 27 orang.
Adapun PPKI yang bersidang pada tanggal 18 Agustus yang beranggotakan 27 orang tersebut merupakan Badan nasional yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.