Sampai dengan periode tersebut di atas ternyata perjuangan
bangsa Indonesia belum berhasil
mengusir penjajah Barat dari bumi Indonesia, sampai akhirnya meletus Perang Pasifik pada tanggal
7 Desember 1941, yaitu perang antara
Jepang di satu pihak, melawan sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) di lain pihak. Dalam Perang Pasifik Jepang
melakukan pemboman terhadap kekuatan armada
Amerika Serikat di Pearl Harbour.
Pada tanggal 9 maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah
tanpa syarat kepada Jepang dan mulai
saat itu mulailah penjajahan Jepang di Indonesia. Tidak berbeda dengan penjajah-penjajah lain,
Jepang pun melakukan penindasan dan
kekejaman yang mengakibatkan penderitaan rakyat. Maka mulailah timbul
perlawanan-perlawanan terhadap Jepang baik secara legal maupun ilegal, misalnya pemberontakan PETA di
Blitar.
Mulai tahun 1943-1944 Jepang mengalami kekalahan disemua medan
pertempuran, dan dalam perkembangan selanjutnya,
menunjukkan adanya tanda-tanda akan segera berakhir perang Pasifik dengan kekalahan Jepang di mana-mana. Dalam
kondisi seperti itu, untuk dapat mempertahankan
dirinya, Jepang berusaha untuk menarik simpati bangsa Indonesia, yaitu pada tanggal 7 september
1944 Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia
dikemudian hari, apabila Indonesia membantu Jepang memenangkan perang.
Sebagai tindak lanjut dari janji
tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengulangi janji kemerdekaan Indonesia namun tanpa syarat, dan Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (Dokuritsu Junbi Choosakai) yang dikenal sebagai BPUPKI.
Pada tanggal 29 April
1945, Jepang membentuk BPUPKI yang diketuai Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, dengan dua orang Ketua Muda (Fuku
Kaityo). Ketua Muda I Itibangase dan
Ketua Muda II, Raden Pandji Soeroso yang beranggotakan 60 orang anggota biasa, dan 7 (tujuh) orang anggota
Istimewa ( Toku Betsu) berkebangsaan
Jepang yang tidak mempunyai hak suara.
Keberadaan mereka di dalam
BPUPKI, karena pada tanggal
tersebut adalah HUT Tenno Heika (Kaisar),
atau Tenco – Setsu (Hari Mulia). Adapun ke tujuh orang anggota istimewa tersebut adalah: Tokonomi Tokuzi, Miyano
Syoozo, Itagaki Masamitu, Matuura Mitokiyo,
Tanaka Minoru, Masuda Toyohiko, dan Idee Toitiroe. Kemudian jumlah anggota BPUPKI ditambah 6 ( enam) orang
anggota yang berasal dari Indonesia.
Dengan demikian jumlah keseluruhan anggota BPUPKI adalah 76
orang (termasuk Ketua dan Ketua Muda). Pada
tanggal 28 Mei 1945 Jepang melantik BPUPKI dan keesokan harinya BPUPKI melakukan persidangan yaitu sidang
pertama dari tanggal 29 Mei 1945 hingga
1 Juni 1945 dan sidang kedua dari tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 16 Juli 1945.
Dengan terbentuknya badan tersebut bangsa Indonesia dapat secara sah mempersiapkan kemerdekaannya, antara lain
merumuskan syarat-syarat yang harus
dipenuhi sebagai negara yang merdeka, di samping itu juga dasar-dasar atau asas-asas, di atas mana akan didirikan negara
Republik Indonesia. Periode inilah yang
diwarnai dengan kegiatan perumusan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu dengan diskusi dan
perdebatan-perdebatan dalam sidang Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pada hari pertama sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei
1945 ketua BPUPKI meminta para anggota
BPUPKI untuk mengemukakan dasar Indonesia merdeka. Pada tanggal 29 Mei, 31 Mei dan 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI yaitu Mr. Moh. Yamin, Prof, R, Soepomo dan
Ir. Soekarno masing-masing mengemukakan
pendapatnya tentang lima asas atau lima dasar Negara Indonesia merdeka.
Adapun rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang
dikemukakan para anggota BPUPKI
tersebut adalah sebagai berikut:
Pada tanggal
29 Mei1945 Mr. Moh. Yamin menyampaikan dalam pidatonya
lima asas atau dasar Negara Indonesia merdeka, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Di samping pidato tersebut Mr. Muh. Yamin menyampaikan pula
secara tertulis rancangan UUD Republik
Indonesia yang di dalam pembukaannya tercantum
lima asas dasar negara.
Lima asas tersebut rumusannya berbeda dengan yang diucapkannya dalam pidatonya ,
yaitu sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 31 Mei 1945, dalam pidatonya Prof. R. Soepomo mengemukakan pendapatnya tentang lima asas
atau lima dasar Negara Indonesia
merdeka dengan rumusan sebagai berikut :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945 tibalah giliran Ir. Soekarno
untuk menyampaikan pidatonya pada
sidang BPUPKI. Dalam pidato itu Ir. Soekarno
mengusulkan pula lima asas untuk menjadi dasar negara Indonesia Merdeka yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pada tanggal 1 Juni 1945 untuk lima asas atau lima dasar
sebagai dasar Negara Indonesia merdeka
oleh Ir. Soekarno diusulkan untuk diberi nama Pancasila yang mana istilah itu diperolehnya dari seorang temannya yang
ahli bahasa. Adapun usul Ir. Soekarno
agar Dasar Negara Indonesia yang terdiri dari
lima asas atau lima dasar dinamakan Pancasila, disetujui peserta sidang
BPUPKI.
Dalam perkembangannya kemudian yaitu tahun 1947 pidato Ir.
Soekarno tersebut dipublikasikan dalam
bentuk sebuah buku yang berjudul lahirnya Pancasila dan oleh karena itulah muncul anggapan umum
bahwa lahirnya Pancasila adalah tanggal
1 Juni 1945 pada saat peserta sidang pertama BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 menyetujui usulan Ir. Soekarno agar
nama Dasar Negara yang terdiri dari lima sila dinamakan
Pancasila.