1. Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Tercantum Dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indoensia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah berasal dari Piagam Jakarta setelah dihapuskan “tujuh kata” dalam sila pertama Pancasila.
Rumusan sah dari Pancasila yang wajib kita laksanakan dan diamalkan dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah rumusan sila-sila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 karena :
1. Mempunyai kedudukan yuridis konstitusional yaitu tercantum atau merupakan bagian dari konstitusi (UUD).
2. Disahkan oleh lembaga atau badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (PPKI) yang berarti disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Adalah menjadi
tugas dan kewajiban setiap warga negara untuk menghayati dan menghayati secara utuh nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila agar dapat mengamalkan secara konsisten dan bertanggung jawab dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.