SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Sejarah perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, karena untuk membentuk Negara Indonesia yang merdeka antara lain diperlukan UUD termasuk didalamnya Dasar Negara sebagai acuan dasar penyelenggaraan Negara untuk mewujudkan cita-cita bangsa sesuai tujuan Nasional.
Pancasila sebagai paham filosofi, telah dikenal dan diterapkan dalam kehidupan bernegara maupun kehidupan bermasyarakat sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, meskipun sila-sila Pancasila belum dirumuskan secara konkrit. Sejak dahulu kala Bangsa Indonesia berjuang untuk membebaskan diri dari penjajahan Barat maupun penjajahan Jepang sebagai implikasi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang anti penjajahan.
Proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dimulai sejak penjajahan Jepang hingga zaman kemerdekaan. Pancasila sebagai Dasar Negara dirumuskan oleh BPUPKI yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat dan ketua muda R. P. Soeroso, dan disahkan oleh PPKI sebagai Badan Nasional yang mewakili seluruh rakyat Indonesia yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Moh. Hatta dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai Dasar Negara yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berasal dari rumusan Pancasila yang terdapat dalam Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan dengan menghapuskan tujuh kata setelah Sila Pertama Pancasila yaitu sila Ketuhanan. Dengan demikian rumusan Pancasila yang sah dan wajib dilaksanakan dan diamalkan adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, karena mempunyai kedudukan yuridis konstitusional yaitu merupakan bagian dari UUD 1945, yang disahkan oleh PPKI tersebut diatas.
Dengan disahkannya
Dasar Negara Pancasila yang bersamaan dengan disahkannya UUD 1945 karena Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan para pendiri negara yaitu para anggota BPUPKI dan PPKI dalam rangka membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Merdeka.