SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA - ZAMAN SRIWIJAYA DAN MAJAPAHIT (abad VII – XVI)
Sejak berabad-abad lampau, bangsa Indonesia berjuang dan berupaya dengan berbagai cara untuk mencapai cita-cita Indonesia merdeka, yaitu untuk membentuk pemerintahan yang berdaulat yang meliputi seluruh wilayah Nusantara. Pada zamannya, kedua kerajaan Sriwijaya dan Majapahit tersebut telah merupakan negara yang berdaulat, bersatu serta mempunyai wilayah yang meliputi seluruh nusantara.
Pada zaman itu,
unsur-unsur atau sila-sila dari Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan sosial telah dihayati dan dijadikan asas dalam tata kehidupan pemerintahan dan kemasyarakatan, walaupun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Kenyataan itu dapat dibuktikan berdasarkan dokumen-dokumen tertulis yang ada seperti Telaga Batu, Kedukan Bukit, Karang Brahi, Talang Tua dan Kota Kapur.
Dalam buku Nagarakertagama karangan Mpu Prapanca juga diuraikan susunan pemerintahan Majapahit yang menunjukkan adanya unsur musyawarah, hubungan antar negara tetangga dan sebagainya. Di samping itu, dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular dilukiskan pula adanya toleransi kehidupan beragama, khususnya antara agama Budha dan Hindu.
Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa bangsa Indonesia telah mengalami kejayaan pada
zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah diterapkan dalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat, namun dengan datangnya penjajahan Barat maka kehidupan bangsa Indonesia berubah menjadi penderitaan, karena penjajah bertindak tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila.