Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku NegaraKertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Jadi Pancasila sebagai Dasar Negara terdiri dari lima asas atau lima sila. Ibarat suatu bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan diatas suatu pondasi atau dasar yang dinamakan Pancasila yang terdiri dari lima dasar atau lima asas.
Istilah nama Pancasila sebagai dasar Negara lahir pada tanggal 1 Juni 1945, sebagaimana diusulkan Ir. Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI, yang mana usulan agar nama Dasar Negara yang terdiri dari lima asas atau lima sila dinamakan Pancasila disetujui dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 Pancasila sebagai Dasar Negara dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan disahkan sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Rumusan sila-sila Pancasila yang sah yang wajib diamalkan bangsa Indonesia adalah rumusan sila-sila Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Selanjutnya pemahaman terhadap Pancasila pada hakekatnya dikembalikan kepada dua pengertian pokok yaitu
pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai Dasar Negara.
Selanjutnya berdasarkan pengertian pokok Pancasila tersebut, Pancasila berfungsi sebagai dasar yang statis dan fundamental, tuntunan yang dinamis dan ikatan yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia. Selain itu Pancasila juga memiliki fungsi yuridis ketatanegaraan yang merupakan fungsi pokok dan fungsi utama sebagai dasar negara, fungsi sosiologis dan fungsi etis dan filosofis.
Kedudukan hukum Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Dalam hubungannya dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945),
Pancasila menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945.