Kata atau istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta
yaitu Panca berarti Lima dan Sila berarti Dasar atau Asas. Jadi istilah
Pancasila yang berasal dari bahasa Sansekerta berarti lima dasar atau lima sila
adalah nama Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disahkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), pada tanggal 18 Agustus 1945, bersamaan
pada saat disahkan UUD 1945 oleh PPKI karena Pancasila sebagai Dasar Negara
merupakan bagian dari UUD 1945 yang tercantum dalam alinea keempat
PembukaanUUD 1945.
Sejarah Pancasila. Berdasarkan catatan peninggalan sejarah Pancasila telah dikenal sejak
zaman Sriwijaya dan Majapahit. Pada zaman Majapahit (abad XIV), istilah
Pancasila terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku
Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular
istilah Pancasila berarti :
1. Berbatu sendi yang lima
2. Pelaksanaan kesusilaan yang lima Istilah Pancasila
sebagai Dasar Negara yang terdiri dari lima asas atau lima dasar tersebut
diusulkan oleh Ir. Soekarno sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha- Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam sidang pertama BPUPKI pada
tanggal 29 Mei s/d1 Juni 1945, yang mana usulan Ir. Soekarno tersebut diterima
dalam sidang.
Karena usulan Ir. Soekarno disetujui dalam sidang maka pada
tanggal 1 Juni 1945 dianggap sebagai lahirnya nama
Pancasila sebagai DasarNegara Indonesia Merdeka Sebagai dasar Negara Pancasila berarti lima dasar atau
lima asas yang menjadi dasar dari suatu bangunan Negara R.I. yang
diproklamirkan pada tanggl 17 Agustus 1945.
Ibarat suatu bangunan, Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan diatas suatu pondasi atau dasar
yang terdiri dari lima asas yang dinamakan Pancasila. Adapun dasar Negara Pancasila
dirumuskan BPUPKI yang diketuai Dr. Rajiman Wedyadiningrat dan Ketua muda R.P.
Soeroso.
Pancasila sebagai Dasar Negara, disahkan oleh PPKI, yang
merupakan penjelmaan atau mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam sidang PPKI
yang diketuai Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Moehammad Hatta pada tanggal 18
Agustus 1945 yaitu sehari setelah Indonesia memproklamirkan hari
kemerdekaannya.
Dasar Negara Pancasila di sahkan oleh PPKI bersamaan saatnya
dengan pengesahan UUD 1945. Istilah Pancasila itu sendiri tidak terdapat dalam
Pembukaan maupun dalam pasal-pasal UUD 1945, namun telah cukup jelas bahwa
Pancasila yang kita maksud sebagai Dasar Negara adalah rumusan sila-sila
Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
sbb :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi rumusan sila-sila
Pancasila yang kita amalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara adalah rumusan sila-sila Pancasila yang tercantum dalam alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 Sebagai suatu paham filosofis, pemahaman terhadap
Pancasila pada hakekatnya dapat dikembalikan kepada dua pengertian pokok, yaitu
pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai Dasar Negara.
Adapun
pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup dan sebagai Dasar Negara adalah
sbb :
- Pancasila sebagai pandangan hidup. Pancasila adalah suatu
paham filsafat (philosophical way of thinking) oleh karena itu harus dapat
dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Dalam
pengertian tersebut, Pancasila disebut juga sebagai way of life, weltanschaung,
pegangan hidup, petunjuk hidup, dan sebagainya. Dalam hal ini Pancasila adalah
sebagai petunjuk arah kegiatan di segala bidang kehidupan, sehingga seluruh
tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan
pancaran dari sila-sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang utuh yang
tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Sebagai pandangan hidup yang
merupakan penjelmaan falsafah hidup bangsa, Pancasila dalam pelaksanaannya
sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma
kesusilaan, normanorma sopan santun, serta norma-norma hukum yang berlaku.
- Pancasila sebagai Dasar Negara Sebagai dasar negara,
Pancasila harus dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis konstitusional
(menurut hukum ketatanegaraan), oleh karena itu setiap orang tidak boleh atau
tidak bebas memberikan pengertian/penafsiran manurut pendapatnya sendiri.
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut pula sebagai dasar falsafah
negara (philosofische grondslag) atau ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai
dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara atau mengatur pemerintahan negara.
Hal tersebut nampak dari amanat alinea keempat pembukaan UUD 1945, yang
berbunyi antara lain: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Selanjutnya menurut
Prof. Drs. Notonegoro, SH,
sebagai unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila
mempunyai kedudukan istimewa dalam kehidupan ketatanegaraan bangsa Indonesia.
Ditegaskan pula bahwa Pancasila sebagai pokok kaidah fundamental dari suatu
negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak
berubah bagi negara yang dibentuk.
Dari penegasan tersebut dapat disimpulkan
bahwa kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah negara (dasar negara) adalah
sangat fundamental.
Demikian penjelasan
PENGERTIAN PANCASILA