PENGERTIAN, FUNGSI, KEDUDUKAN, DAN SEJARAH PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Pembukaan terdiri dari 4 Alinea. Pasal-pasal terdiri dari 16 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI, pasal 1 sampai dengan pasal 37. Setelah amandemen IV, UUD 1945 terdiri dari 21 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI (Bab IV dihapus), dan 73 pasal, Pasal 1 sampai dengan Pasal 37, terdiri 170 Ayat ,ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Pembukaan dan pasal-pasal merupakan satu kesatuan. Disamping hukum dasar tertulis, di Negara Indonesia juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu konvensi sebagai kebiasaan yang hidup dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan.
Sebagai hukum dasar tertulis UUD 1945 mengikat: Pemerintah, Lembaga Negara, Lembaga Masyarakat, setiap Warga Negara Indonesia, dan setiap penduduk yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
UUD 1945 bukan hukum biasa melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum yang tertinggi, sehingga seluruh hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang amat panjang melalui pasang surutnya kejayaan bangsa dan masa-masa penderitaan penjajahan, dan masa-masa perjuangan untuk merdeka, menentukan sendiri hidup dan masa depannya.
UUD 1945 untuk pertama kalinya diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, naskahnya pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita Republik Indonesia Tahun II No.7 tanggal 15 Februari 1946.