Sebelum mempelajari lebih jauh materi UUD 1945, terlebih dahulu marilah kita samakan persepsi kita tentang UUD 1945. Menurut Anda apakah yang dimaksud dengan UUD 1945 ? Baik !, Memang itulah sebenarnya yang dimaksud dengan UUD 1945. Baiklah mari kita bahas bersama-sama.
Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang- Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 73 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946, suatu penerbitan resmi Pemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui Undang- Undang Dasar 1945 itu telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945.
Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukan Pemerintah Penjajah Jepang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia.
UUD 1945 : - Dirancang oleh BPUPKI
- Ditetapkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945
- Disiarkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7 Tanggal 15 Februari 1946 (naskah
“Penjelasan” telah dihapuskan berdasarkan amandemen keempat UUD 1945).