Setiap sesuatu dibuat dengan
memiliki sejumlah fungsi, sebagai contoh
kunci dibuat dengan fungsi sebagai penutup dan pembuka sebuah pintu, dengan demikian secara sederhana dapat
dijelaskan bahwa kunci berfungsi sebagai
pembeda antara pemilik dan bukan pemilik sebuah
rumah.
Demikian juga halnya dengan UUD
1945, apakah sebenarnya yang menjadi
fungsi dari sebuah UUD 1945 dalam praktek penyelenggaraan negara? Marilah bersama-sama kita membahas
hal tersebut. Di atas telah kita bahas
bersama bahwa yang dimaksud dengan UUD 1945
adalah hukum dasar tertulis.
Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwa UUD 1945 mengikat
pemerintah, lembaga-lembaga negara,
lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga
mengikat setiap penduduk yang berada di
wilayah Negara Republik Indonesia.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan
aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan
oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang
Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum
dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis.
Dengan demikian setiap produk
hukum seperti undang-undang, peraturan
pemerintah, peraturan presiden, ataupun
bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan
yang lebih tinggi, yang pada akhirnya
kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (
Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian
itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan
perundangan atau
hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam
hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai
fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih
rendah sesuai atau tidak dengan norma
hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah normanorma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan
ketentuan UUD 1945.