Setiap sesuatu dibuat dengan
memiliki sejumlah fungsi, sebagai  contoh
kunci dibuat dengan fungsi sebagai penutup dan pembuka sebuah  pintu, dengan demikian secara sederhana dapat
dijelaskan bahwa kunci  berfungsi sebagai
pembeda antara pemilik dan bukan pemilik sebuah 
rumah.
Demikian juga halnya dengan UUD
1945, apakah sebenarnya yang  menjadi
fungsi dari sebuah UUD 1945 dalam praktek penyelenggaraan  negara? Marilah bersama-sama kita membahas
hal tersebut.  Di atas telah kita bahas
bersama bahwa yang dimaksud dengan UUD  1945
adalah hukum dasar tertulis. 
Dari pengertian tersebut dapatlah  dijabarkan bahwa UUD 1945 mengikat
pemerintah, lembaga-lembaga  negara,
lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara  Indonesia dimanapun mereka berada dan juga
mengikat setiap penduduk  yang berada di
wilayah Negara Republik Indonesia. 
Sebagai hukum dasar,  UUD 1945 berisi norma-norma, dan
aturan-aturan yang harus ditaati dan  dilaksanakan
oleh semua komponen tersebut di atas.  Undang-undang
Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum 
dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945  merupakan sumber hukum tertulis. 
Dengan demikian setiap produk
hukum  seperti undang-undang, peraturan
pemerintah, peraturan presiden,  ataupun
bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah  berlandaskan dan bersumber pada peraturan
yang lebih tinggi, yang pada  akhirnya
kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus  dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945, dan  muaranya adalah
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum  negara (
Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).  
 
Dalam kedudukan yang demikian
itu, UUD 1945 dalam kerangka tata  urutan
perundangan atau 
hierarki peraturan perundangan di Indonesia  menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam
hubungan ini, UUD 1945 juga  mempunyai
fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945  mengontrol apakah norma hukum yang lebih
rendah sesuai atau tidak dengan norma
hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah normanorma  hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan
ketentuan UUD  1945.