Menurut Prof. Dardji Darmodihardjo, SH dinyatakan bahwa pada tanggal 1 Juni 1945 adalah “hari lahir” istilah Pancasila sebagai nama Dasar Negara Indonesia. Jadi Dasar Negara kita Pancasila bukan lahir pada tanggal 1 Juni 1945, karena pada tanggal 1 Juni 1945 yang lahir adalah nama Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia yang diusulkan Ir. Soekarno yang mana usulan tersebut diterima dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut.
Perumusan dasar negara Pancasila oleh Ir. Soekarno tersebut tidak didasarkan kepada pola berfikir filosofis/religius, melainkan kepada pola berfikir dialektis atau historis materialisme. Atas dasar hal tersebut maka sila kebangsaan dihadapkan dengan Internasionalisme/Perikemanusiaan menjadi
“Sosio Nasionalisme”. Disamping itu sila Mufakat/Demokrasi dihadapkan dengan sila kesejahteraan Sosial, menjadi
“Sosio Demokrasi”.
Jadi lima dasar tadi menjadi tiga, yang disebut “Trisila” yaitu:
1. Sosio Nasionalisme
2. Sosio Demokrasi
3. Ketuhanan.
“
Trisila” itu diperas menjadi “Ekasila”, yaitu “Gotong-Royong”. Pada akhir sidang pertama, ketua sidang membentuk suatu panitia, yang dikenal sebagai panitia delapan yang diketuai Ir. Soekarno yang ditugasi antara lain mengumpulkan dan menggolong-golongkan usul-usul yang diajukan peserta sidang. Sidang pertama BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945.
Pada tanggal 22 Juni 1945, ketua panitia delapan telah mengadakan pertemuan dengan anggota BPUPKI yang ada di Jakarta dan anggota BPUPKI yang kebetulan berada di Jakarta. Pertemuan tersebut merupakan pertemuan antara golongan / paham kebangsaan dan golongan / paham agama. Dalam rapat tersebut dibentuk panitia sembilan yang anggotanya terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, Wachid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Panitia sembilan telah mencapai hasil baik yang menghasilkan persetujuan dari golongan / paham agama (Islam) dan golongan / paham kebangsaan.
Persetujuan tersebut termaktub dalam satu naskah yang oleh panitia delapan ditetapkan sebagai Rancangan Preambule Hukum Dasar. Adapun hasil panitia sembilan tersebut sebagai hasil persetujuan golongan agama dan kebangsaan oleh Mr. Moh. Yamin disebut sebagai Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Didalam Rancangan Preambule Hukum Dasar yang disusun oleh Panitia Sembilan yang kemudian menjadi rancangan Pembukaan UUD 1945 terdapat
rancangan dasar Negara Pancasila.