1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan Dasar Negara Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta tersebut yang tertuang dalam Rancangan Preambule Hukum Dasar dilaporkan dalam sidang kedua BPUPKI. Rancangan Preambule Hukum Dasar dan hal-hal lainnya oleh panitia delapan dilaporkan dalam sidang kedua BPUPKI, dan dalam sidang kedua keanggotaan BPUPKI.
Selanjutnya pada tanggal 11 Juli 1945 ketua BPUPKI membentuk tiga panitia yaitu :
1. Panitia Perancang UUD diketuai Ir. Soekarno
2. Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso
3. Panitia soal keuangan dan perekonomian diketuai Dr. Moh. Hatta Panitia Perancang UUD bekerja selama 3 hari membentuk panitia kecil yang diketuai Prof. R. Soepomo. Pada tanggal 14 Juli 1945 Ketua Perancang UUD Ir. Soekarno melaporkan hasil tugasnya kepada sidang kedua BPUPKI.
1. Rancangan teks proklamasi yang diambil dari alinea 1, 2 dan 3 rancangan Preambule hukum dasar (Piagam Jakarta) ditambah dengan yang lain sehingga merupakan teks proklamasi yang panjang.
2. Rancangan Pembukaan UUD 1945 diambil dari alinea 4 Rancangan Preambule Hukum dasar (Piagam Jakarta).
3. Rancangan Batang Tubuh UUD.
Pada tanggal 14 Juli 1945 setelah melalui perdebatan dan perubahan maka teks Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat rancangan dasar Negara Pancasila diterima sidang.
Pada tanggal 16 Juli 1945 rancangan Preambule hukum dasar yang selanjutnya dikenal sebagai rancangan Pembukaan, UUD dan rancangan Batang Tubuh UUD diterima dalam sidang. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dirumuskan dalam sidang-sidang BPUPKI.
Setelah menyelesaikan tugasnya BPUPKI dibubarkan, dan pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) oleh Jepang yang bertugas menyelenggarakan Kemerdekaan Indonesia. PPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Moh. Hatta yang beranggotakan 21 orang.