SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA  
  
Sejarah perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan bagian dari  sejarah perjuangan bangsa Indonesia, karena untuk membentuk Negara Indonesia yang  merdeka antara lain diperlukan UUD termasuk didalamnya Dasar Negara sebagai acuan  dasar penyelenggaraan Negara untuk mewujudkan cita-cita bangsa sesuai tujuan  Nasional.
 
Pancasila sebagai paham filosofi, telah dikenal dan diterapkan dalam kehidupan  bernegara maupun kehidupan bermasyarakat sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit,  meskipun sila-sila Pancasila belum dirumuskan secara konkrit. Sejak dahulu kala  Bangsa Indonesia berjuang untuk membebaskan diri dari penjajahan Barat maupun  penjajahan Jepang sebagai implikasi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang  anti penjajahan.
 
Proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dimulai  sejak penjajahan Jepang hingga zaman kemerdekaan.  Pancasila sebagai Dasar Negara dirumuskan oleh BPUPKI yang diketuai oleh Dr.  Radjiman Wediodiningrat dan ketua muda R. P. Soeroso, dan disahkan oleh PPKI  sebagai Badan Nasional yang mewakili seluruh rakyat Indonesia yang diketuai oleh Ir.  Soekarno dan wakil ketua Drs. Moh. Hatta dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus  1945 sehari setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17  Agustus 1945. 
 
Pancasila sebagai Dasar Negara yang tertuang dalam alinea keempat  Pembukaan UUD 1945 berasal dari rumusan Pancasila yang terdapat dalam Piagam  Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan dengan menghapuskan tujuh kata setelah  Sila Pertama Pancasila yaitu sila Ketuhanan.  Dengan demikian rumusan Pancasila yang sah dan wajib dilaksanakan dan diamalkan  adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945,  karena mempunyai kedudukan yuridis konstitusional yaitu merupakan bagian dari UUD  1945, yang disahkan oleh PPKI tersebut diatas.   
 
Dengan disahkannya 
Dasar Negara Pancasila yang bersamaan dengan  disahkannya UUD 1945 karena Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945  merupakan perjuangan para pendiri negara yaitu para anggota BPUPKI dan PPKI dalam  rangka membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Merdeka.